Perlu Evaluasi dan Penyegaran Kepemimpinan Polri di Tingkat Nasional dan Jakarta?
-
Dinamika Demokrasi
Gelombang demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025 menjadi cermin nyata bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sipil masih dipenuhi ketegangan. Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat yang menuntut aspirasi justru berakhir ricuh akibat respons represif aparat. Penggunaan water cannon, gas air mata, dan pembubaran paksa menciptakan kesan bahwa ruang kebebasan berpendapat semakin terhimpit.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan fundamental: sejauh mana Polri benar-benar menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat? Lebih jauh lagi, apakah kepemimpinan di tingkat pusat maupun daerah sudah cukup adaptif dalam mengelola dinamika demokrasi yang menuntut ruang partisipasi?
-
Demonstrasi dan Stabilitas Nasional
Dalam sistem demokrasi, demonstrasi merupakan bagian sah dari partisipasi politik. Melalui aksi turun ke jalan, masyarakat menyampaikan pandangan, kritik, bahkan penolakan terhadap kebijakan negara. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 serta dijamin oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, praktik di lapangan sering kali berbanding terbalik dengan semangat hukum tersebut. Demonstrasi kerap dipandang sebagai ancaman stabilitas, padahal sesungguhnya aksi massa merupakan mekanisme koreksi sosial terhadap pemerintah. Ketika aparat memilih pendekatan keras, bukan hanya stabilitas terganggu, tetapi juga legitimasi negara ikut dipertaruhkan.
Kerusuhan yang terjadi di sekitar DPR tidak hanya merugikan peserta aksi, tetapi juga mengganggu kehidupan publik. Transportasi umum dialihkan, tol dalam kota ditutup, dan mobilitas masyarakat Jakarta terganggu. Stabilitas yang seharusnya dijaga malah goyah karena respon negara yang berlebihan.
-
Peran Kapolri: Akuntabilitas di Tingkat Nasional
Sebagai pimpinan tertinggi Polri, Kapolri memegang kendali penuh atas arah kebijakan dan kultur organisasi kepolisian. Ia memiliki tanggung jawab ganda: menjaga keamanan sekaligus menjamin hak konstitusional warga.
Namun, tindakan represif aparat yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepemimpinan. Standar operasional pengendalian massa yang seharusnya berlandaskan prinsip proportionality, necessity, dan accountability tampak diabaikan. Prinsip-prinsip ini bahkan sudah menjadi rujukan internasional, seperti yang tertuang dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990).
Jika pola represif terus dipertahankan, maka publik wajar mempertanyakan kapasitas Kapolri. Evaluasi kinerja di level nasional mutlak diperlukan. Penggantian Kapolri dapat menjadi langkah penyegaran agar Polri kembali fokus pada mandat demokratisnya.
-
Kapolda Metro Jaya Baru: Kegagalan Manajemen Konflik di Ibukota
Jakarta sebagai pusat politik dan ekonomi nasional memiliki sensitivitas tinggi terhadap setiap aksi massa. Oleh karena itu, kepemimpinan Kapolda Metro Jaya yang baru sangat menentukan dalam mengelola konflik sosial.
Sayangnya, dalam kasus demonstrasi terakhir, terlihat jelas adanya kegagalan membaca situasi. Alih-alih melakukan pendekatan dialogis, kebijakan yang dipilih justru konfrontatif. Implikasinya, bentrokan membesar, kerusakan fasilitas publik terjadi, dan citra kepolisian kembali tercoreng.
Kegagalan ini bukan semata soal teknis lapangan, melainkan soal kapasitas kepemimpinan. Pencopotan Kapolda Metro Jaya menjadi langkah korektif yang realistis, sekaligus pesan bahwa jabatan publik tidak boleh lepas dari prinsip akuntabilitas.
-
Krisis Kepercayaan Publik terhadap Polri
Reformasi 1998 telah melahirkan tuntutan agar Polri menjadi institusi yang profesional, independen, dan dekat dengan rakyat. Namun, dua dekade lebih pascareformasi, citra kepolisian masih sering tergerus isu kekerasan, korupsi, hingga diskriminasi hukum.
Demonstrasi 28 Agustus 2025 semakin memperparah krisis kepercayaan. Generasi muda, khususnya mahasiswa dan pelajar, kini melihat Polri bukan sebagai pengayom, melainkan sebagai hambatan bagi kebebasan berekspresi. Jika kondisi ini terus berlanjut, Polri berisiko kehilangan legitimasi sosial, sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar penurunan citra.
-
Perlunya Penyegaran Kepemimpinan
Evaluasi terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Baru tidak boleh dipandang semata sebagai hukuman. Langkah ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya penyegaran kepemimpinan untuk memperbaiki arah institusi.
Penyegaran berarti membuka peluang bagi munculnya sosok baru yang memiliki visi demokratis, komitmen terhadap hak asasi manusia, dan kemampuan manajerial dalam mengelola konflik sosial. Dengan begitu, Polri bisa kembali dipercaya masyarakat sekaligus mampu menjaga stabilitas nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Demonstrasi di DPR menjadi cermin sekaligus alarm bagi bangsa ini. Negara tidak boleh terus-menerus terjebak pada paradigma lama yang menempatkan rakyat sebagai ancaman. Sebaliknya, negara melalui Polri harus menjadi fasilitator dialog dan penjaga ruang demokrasi.
Untuk itu, evaluasi menyeluruh di tubuh Polri perlu dilakukan. Presiden bersama DPR perlu mempertimbangkan pergantian Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang baru sebagai langkah strategis demi memperbaiki institusi kepolisian. Dengan kepemimpinan baru yang lebih humanis dan demokratis, Polri dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai pengayom rakyat sekaligus pilar stabilitas nasional.
Penulis:
Aldi Pradana
Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy