Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN, Kawan Indonesia Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana

Jun 5, 2026 - 18:37
 5
Dugaan Korupsi Motor Listrik BGN, Kawan Indonesia Desak Kejagung Telusuri Aliran Dana
Ilustrasi pengadaan motor listrik MBG

Jakarta - Koordinator Nasional Kawan Indonesia, Arief Darmawan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Arief, dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1 triliun perlu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya heran bagaimana pengadaan dengan nilai yang sangat besar ini bisa berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Karena itu Kejaksaan Agung harus menelusuri secara menyeluruh ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari proyek ini," kata Arief Darmawan dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Arief menilai masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya melibatkan mantan petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam proses pengambilan keputusan maupun pengadaan barang.

"Pertanyaan publik sederhana, dana sebesar itu mengalir ke siapa saja? Apakah ada pejabat lain, pihak swasta tertentu, broker proyek, atau bahkan petinggi negara lainnya yang turut menikmati keuntungan dari dugaan mark up tersebut. Ini harus dibuka secara terang oleh penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas akan menjadi indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan program strategis nasional.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam Program MBG tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat menghambat tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

"Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang diduga diselewengkan sesungguhnya adalah hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan gizi," katanya.

Di sisi lain, Arief mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di level pelaksana.

"Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani atau melaksanakan pengadaan. Yang lebih penting adalah mengungkap aktor intelektual, jaringan, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Lebih lanjut, Arief meminta aparat penegak hukum memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus membuka seluruh fakta hukum secara transparan kepada masyarakat.

"Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program strategis nasional agar lebih akuntabel. Masyarakat ingin melihat tidak hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut. Di situlah letak substansi pemberantasan korupsi yang sesungguhnya," pungkasnya.