Gabungan Masyarakat Sipil Desak KPK dan ESDM Tindak Tegas PT Position di Halmahera Timur
Jakarta - Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mengeluarkan seruan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa temuan lapangan, dokumen resmi, dan kesaksian warga menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara dari tingkat daerah hingga pusat. Pelanggaran tersebut meliputi penerbitan izin tambang cacat hukum, konflik kepentingan, dan dampak negatif terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Dugaan ini bukan sekadar isu liar. Kami memiliki bukti dokumen kontrak, tanda tangan pejabat, serta kesaksian warga yang dirugikan. Aktivitas tambang PT Position telah merusak lingkungan, menghilangkan mata pencaharian, dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah,” ujarnya, Senin (11/08/2025).
Alfian merinci sedikitnya lima persoalan utama:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang.
- Pejabat publik menandatangani izin tanpa partisipasi publik yang memadai.
- Kerusakan ekologis signifikan, termasuk hutan gundul, pencemaran air, dan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal.
- Kerugian ekonomi warga akibat hilangnya lahan produktif dan terganggunya akses transportasi.
- Dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang memberikan perlindungan politik dan administratif pada perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya mendesak KPK untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
Tuntutan kepada KPK:
- Melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus.
- Menetapkan Sekda Halmahera Timur sebagai tersangka.
- Memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perizinan.
Tuntutan kepada Kementerian ESDM:
- Membekukan dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara.
- Mengumumkan hasil audit serta langkah penindakan secara terbuka kepada publik.
Menurut Alfian, kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah pada tahap mengkhawatirkan. Hutan penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan lahan produktif berubah menjadi tanah gersang.
Kerugian ekonomi masyarakat, seperti berkurangnya hasil tangkapan nelayan, hilangnya sumber air bersih, dan merosotnya sektor pertanian, diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Jika negara terus membiarkan, Halmahera Timur akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak akan tinggal diam jika negara berpihak pada pelaku. Rakyat akan menjadi hakim terakhir,” tegasnya.